MASIH PERLUKAH USBN ?
MASIH PERLUKAH USBN ?
Kupang, http://kasimblogger86.blogspot.co.id/.
Seperti yang kita ketahui bahwa pada tahun sebelumnya Ujian akhir pada Jenjang
SMP/MTs dan sederajatnya serta pada Jenjang SMA/MA dan sederajatnya
dilaksanakan dengan dua alat ukur yakni US (Ujian Sekolah) dan UN (Ujian
Nasional). Namun pada tahun 2017, pengukuran keberhasilan peserta didik
ditambah dengan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Sehingga, pada tahun
ini peserta didik harus menghadapi 3 kali ujian, yakni Ujian Sekolah (US),
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan UN (Ujian Nasional).
Yang menarik
untuk dikaji adalah tentang USBN. Muncul pertanyaan saya adalah
1.
Apakah USBN
diadakan untuk mengukur Standar Nasional ?
2.
Apakah USBN memang diperlukan untuk mengukur
kemampuan peserta didik ?
Jika melihat
pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh
Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan pada pasal 13 ayat
a dan b tentang Naskah USBN Sejumlah 20 % - 25 % butir soal disiapkan oleh
kementerian dan Naskah USBN Sejumlah 75 % - 80 % butir soal disiapkan oleh
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk SMP/MTs atau yang sederajat dan
SMA/MA/SMK atau yang sederajat di bawah koordinasi Dinas Pendidikan sesuai
dengan kewenangannya. Maka menurut pendapat saya, dari konsep penyusunan Naskah
USBN sudah tidak bisa dipakai untuk mengukur Standar Nasional. Misalkan Soal
USBN pada mata IPS sebanyak 45 nomor. Maka soal tersebut disusun oleh
Pemerintah hanya sebanyak 10 nomor dan disusun oleh Satuan Pendidikan melalui
MGMP sebanyak 35 nomor. Apakah dengan persentase penyusunan naskah seperti ini
bisa mengakomodir pengukuran Standar Nasional ?
Jadi masih
perlukah USBN itu hadir dalam Ujian Akhir Peserta Didik ?
Jika mengutip penyataan Mendikbud
pada laman http://un.kemdikbud.go.id/artikel/kemendikbud-terapkan-un-dan-usbn-di-tahun-2017/
bahwa “Ujian Nasional tetap dilaksanakan di tahun 2017.
Kita juga tingkatkan mutu ujian sekolah dengan Ujian Sekolah Berstandar
Nasional (USBN) untuk beberapa mata pelajaran,” ujar Mendikbud Muhadjir Effendy
saat rapat koordinasi dengan dinas pendidikan se-Indonesia di Kantor
Kemendikbud, Jakarta, Kamis (22/12/2016). Nah .... menurut
pendapat saya, jika Ujian Sekolah (US) ingin ditingkatkan maka tidak perlu ada
pemisahan antara US dan USBN cukup dijadikan satu. Sehingga jika ingin tetap
mempertahankan US maka standarnya ditingkatkan, bukan membuat Ujian dengan nama
baru. Guru aja kaget mendengar ada tambahan Ujian Akhir apalagi peserta
didik......
Seperti yang kita ketahui bahwa
tahun ini beberapa istilah dalam ujian akhir, ada UNBK (Ujian Nasional Berbasis
Komputer), UN Berbasis Kertas, US Dan USBN....

Kirim ke Rubrik opini Pos Kupang
BalasHapusKirim ke Rubrik opini Pos Kupang
BalasHapusErre juga tmn ???
Hapus