MASIH PERLUKAH USBN ?

MASIH PERLUKAH USBN ?


Kupang, http://kasimblogger86.blogspot.co.id/. Seperti yang kita ketahui bahwa pada tahun sebelumnya Ujian akhir pada Jenjang SMP/MTs dan sederajatnya serta pada Jenjang SMA/MA dan sederajatnya dilaksanakan dengan dua alat ukur yakni US (Ujian Sekolah) dan UN (Ujian Nasional). Namun pada tahun 2017, pengukuran keberhasilan peserta didik ditambah dengan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Sehingga, pada tahun ini peserta didik harus menghadapi 3 kali ujian, yakni Ujian Sekolah (US), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan UN (Ujian Nasional).
Yang menarik untuk dikaji adalah tentang USBN. Muncul pertanyaan saya adalah
1.       Apakah  USBN diadakan untuk mengukur Standar Nasional ?  
2.       Apakah USBN memang diperlukan untuk mengukur kemampuan peserta didik ?

Jika melihat pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan pada pasal 13 ayat a dan b tentang Naskah USBN Sejumlah 20 % - 25 % butir soal disiapkan oleh kementerian dan Naskah USBN Sejumlah 75 % - 80 % butir soal disiapkan oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat di bawah koordinasi Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Maka menurut pendapat saya, dari konsep penyusunan Naskah USBN sudah tidak bisa dipakai untuk mengukur Standar Nasional. Misalkan Soal USBN pada mata IPS sebanyak 45 nomor. Maka soal tersebut disusun oleh Pemerintah hanya sebanyak 10 nomor dan disusun oleh Satuan Pendidikan melalui MGMP sebanyak 35 nomor. Apakah dengan persentase penyusunan naskah seperti ini bisa mengakomodir pengukuran Standar Nasional ?
Jadi masih perlukah USBN itu hadir dalam Ujian Akhir Peserta Didik ?
Jika mengutip penyataan Mendikbud pada laman http://un.kemdikbud.go.id/artikel/kemendikbud-terapkan-un-dan-usbn-di-tahun-2017/ bahwa   “Ujian Nasional tetap dilaksanakan di tahun 2017. Kita juga tingkatkan mutu ujian sekolah dengan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) untuk beberapa mata pelajaran,” ujar Mendikbud Muhadjir Effendy saat rapat koordinasi dengan dinas pendidikan se-Indonesia di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (22/12/2016). Nah .... menurut pendapat saya, jika Ujian Sekolah (US) ingin ditingkatkan maka tidak perlu ada pemisahan antara US dan USBN cukup dijadikan satu. Sehingga jika ingin tetap mempertahankan US maka standarnya ditingkatkan, bukan membuat Ujian dengan nama baru. Guru aja kaget mendengar ada tambahan Ujian Akhir apalagi peserta didik......
Seperti yang kita ketahui bahwa tahun ini beberapa istilah dalam ujian akhir, ada UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer), UN Berbasis Kertas, US Dan USBN....




Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Eksresi Pada Manusia